REVALIDASI - Cari Tahu Sertifikat Keterampilan Pelaut Apa Saja yang Wajib Direvalidasi

Daftar Isi

Pengertian REVALIDASI

Istilah revalidasi sangat akrab dengan pelaut. Karena beberapa sertifikat pelaut wajib direvalidasi. Sementara beberapa yang lain tidak.

Apa sebetulnya yang dimaksud dengan revalidasi?

Revalidasi berakar dari kata valid -> validasi -> revalidasi.

Menurut KBBI valid artinya:
  • menurut cara yang semestinya
  • berlaku
  • sahih

Terkait dokumen pelaut, kata valid dimaknai berlaku atau hidup.

VALID UNTIL artinya belaku sampai ......
Lewat dari tanggal tertera, dokumen disebut invalid atau expired yang diartikan mati, tidak berlaku lagi.


VALID FOR artinya berlaku selama ......
Biasanya 5 tahun. Valid for 5 (five) years artinya berlaku 5 tahun terhitung tanggal diterbitkan.


Renewal dan Revalidasi

RENEWAL

WAWANCARA 1
Crewing : Buku Pelautnya hidup?
Pelaut : Mati 2 bulan lagi. Tapi masih ada kolom perpanjangan-nya.

Buku Pelaut yang habis masa belakunya dapat diperpanjang jika kolom perpanjangan masih ada. Berlaku istilah RENEWED UNTIL ... diperpanjang sampai ....
Jika kolom perpanjangan tidak ada lagi, Buku Pelaut harus diganti baru.

REVALIDASI

WAWANCARA 2
Crewing : BSTnya mati ini?
Pelaut : Sudah di-revalidasi. Menunggu fisiknya terbit.

Revalidasi adalah perpanjangan sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan cara sertifikat itu diterbitkan (Pemegang duduk mengikuti penyegaran).

Sertifikat yang Direvalidasi

Sertifikat apa saja yang harus direvalidasi sering simpang siur.
Cara yang paling gampang adalah melihat di sudut kiri bawah sertifikat apakah ada keterangan VALID FOR.
Jika ada, sertifikat itu harus direvalidasi menjelang atau ketika masa berlakunya sudah habis (mati).
Jika tidak ada, berarti sertifikat itu berlaku permanen.


Berdasar STCW tahun 2010 sertifikat berikut wajib direvalidasi:

1. Endorsment (pengukuhan) ijazah, baik deck maupun mesin

2. CoP (sertifikat keterampilan) :
  • Basic Safety Training (BST)
  • Advance Fire Fighting (AFF)
  • Survival Craft and Rescue Boat (SCRB)
  • Basic Oil and Chemical Tanker (BOCT)
  • Advance Oil Tanker (AOT)
  • Advance Chemical Tanker (ACT)
  • Basic Liquified Gas Tanker (BLGT)
  • Advance Liquified Gas Tanker (ALGT)
  • International Maritime Dangerous Goods (IMDG)

  • Jika pada dokumen/sertifikat terdapat masa berlaku (validity) maka dokumen/sertifikat tersebut harus diperpanjang atau direvalidasi menjelang atau ketika masa berlakunya sudah habis.

Posting Komentar