Annex MARPOL : Upaya Mencegah Pencemaran Laut dari Kapal

Daftar Isi
MENCEGAH PENCEMARAN LAUT

Pencemaran Laut

Apakah yang dimaksud pencemaran laut?

Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya (PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut).

Pemandangan laut yang tertutup sampah plastik, air laut yang berubah warna dan berbau menyengat karena buangan pabrik, ikan-ikan yang mati terdampar di pantai karena tumpahan minyak adalah di antara indikator terjadinya kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran.

Pencemaran laut oleh plastik

Pencemaran Laut dari Kapal

Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara dari kapal (PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim).

Mengacu definisi di atas, sumber pencemaran laut dari kapal adalah:
  • Minyak (oil from ship)
  • Bahan cair beracun (noxious liquid substance from ship )
  • Kotoran (sewage)
  • Sampah (garbage)
  • Udara/gas buang dari kapal (air pollution from ship)
Bahwa kapal dapat menjadi sumber pencemaran laut, maka kapal harus memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran laut sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan itu mengacu pada konvensi internasional pencegahan pencemaran dari kapal yang dikenal dengan akronim MARPOL.

Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran

Konvensi Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL) lahir karena meningkatnya kesadaran akan (1) pentingnya perlindungan lingkungan dan (2) besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran laut.

Dua hal di atas mendorong masyarakat internasional menyusun konvensi yang menetapkan aturan pengangkutan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran, membatasi atau melarang pembuangan ke laut bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, termasuk gas buang dan emisi lainnya.

Ada 3 Annex MARPOL yang disinggung dalam artikel ini, yaitu Annex I - pencemaran oleh minyak(oil), Annex IV - kotoran (sewage), Annex V - sampah (garbage.

Mencegah Pencemaran laut dari kapal

Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangin pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage, dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara (PM 29 tahun 2014).

Setidaknya ada 3 sumber terjadinya pencemaran laut yang berasal dari kapal, yaitu minyak (oil), kotoran (sewage), dan sampah (garbage).

Berdasarkan ISM-Code kapal wajib menjaga keselamatan, termasuk keselamatan lingkungan. Karenanya awak kapal wajib ikut mencegah terjadinya pencemaran dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan.

Prosedur yang dimaksud adalah prosedur pembuangan sampah, prosedur pembuangan kotoran atau limbah sanitary, prosedur pengisian bahan bakar (bunker), prosedur penanggulangan tumpahan minyak.

1. Sampah (garbage)

Sistem Manajemen Keselamatan menetapkan bagaimana sampah atau limbah di kapal dikelola.

"Crew kapal harus mengetahui jenis sampah, sampah mana yang boleh dibuang ke laut, dalam bentuk seperti apa, berapa jarak dari pantai. Pembuangan sampah harus sesuai dengan prosedur Annex V Marpol," jelas Yusmizar, seorang chief officer sebuah kapal curah.

"Sampah plastik, misalnya, ini jenis sampah yang DILARANG dibuang ke laut. Sampah ini dibakar atau diserahkah ke fasilitas penerima di darat. Jika dibakar, abunya boleh dibuang ke laut setelah jarak tertentu dari pantai." lanjutnya.


pencemaran laut

Semua kegiatan pembuangan atau pengelolaan sampah dicatat dalam Garbage Record Book (buku pembuangan sampah).

2. Kotoran (sewage)

Pembuangan limbah ini harus sesuai dengan prosedur Annex IV Marpol.

"Selama kapal berada di area pelabuhan, limbah ini dibuang ke tanki penampung (sewage treatment plant). Limbah dari tanki ini boleh dibuang setelah kapal berlayar," ujar Tarsono, chief engineer. Jarak kapal minimal 4 mil dari daratan terdekat dengan kecepatan kapal 4 mil/jam atau lebih.

3. Minyak (oil)

Got kamar mesin. Bagaimana air got kamar mesin dibuang ke laut. Air got yang terakumulasi di ruang permesinan ini mengandung minyak dan hanya boleh dibuang ke laut bila memenuhi persyaratan Annex 1 Marpol.

"Air got dibuang keluar setelah melewati proses di OWS (oily water separator), yaitu pesawat yang memisahkan minyak dari air sehingga kadar minyak pada air berada di batas toleransi (15 ppm). Posisi kapal minimal 12 mil dari pantai terdekat dan kegiatan pembuangan ini dicatat dalam Oil Record Book (buku catatan minyak)," jelas Tarsono lebih lanjut.

Tumpahan minyak (oil spill). Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah dan mencemari laut?

Tumpahnya minyak ke laut berdampak langsung dan cepat terhadap ekosistem laut. Dampak langsung misalnya matinya biota laut seperti ikan. Dampak tidak langsung, ikan-ikan berpindah ke daerah lain yang aman. Migrasi atau matinya ikan merupakan kerugian bagi nelayan sekitar.

Semakin luas wilayah paparan, semakin besar kerugian. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan keadaan lingkungan yang tercemar itu seperti keadaan semula.

Tumpahan Minyak dari Kapal ke Laut

Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah ke laut? Berikut beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:
  1. Overflow pada saat bunker atau transfer bahan bakar
  2. Selang bunker pecah
  3. Tabrakan kapal tanki minyak
  4. Kapal kandas, lambung robek tersangkut karang
Overflow (minyak meluap dari pipa peranginan) atau putusnya selang bunker di posisi koneksi pernah terjadi. Penyebab mendasar adalah keteledoran. Prosedur bunker tidak dilaksanakan dengan benar.

Tumpahan minyak akibat overflow memang masih sempat ditampung oleh safety box. Jika kapal dilengkapi dengan tanki overflow, maka minyak tumpahan akan masuk ke dalam tanki penampung. JIka tidak, tekanan pompa besar, sedang safety box relatif kecil, minyak akan tumpah ke deck dan mencari jalan keluar. Diperlukan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat, mematikan pompa, menyumbat lubang-lubang buangan di deck.

Peristiwa tabrakan kapal tanki minyak atau kandas mencatat volume tumpahan minyak yang besar. Berikut beberapa di antaranya:
  • 1975, super tanker Showa Maru, kandas,tumpahan 3,300 ton
  • 1987, tanker Stolt Advance, kandas, tumpahan 2,300 ton
  • 1992, tabrakan Nagasaki Spirit vs Ocean Blessing , tumpahan 100,000 ton
  • 1997, tabrakan tanker Oraphin Global vs tanker Evoikus, tumpahan 28,500 ton
  • 2000, tanker Natuna Sea kandas, tumpahan 7,000 ton
  • 2015, tabrakan MV. Thorco Cloud vs MT. Stolt Commitment , tumpahan 560 ton
  • 2017, tabrakan tanker Wan Hai 301 vs MT. APL Denver , tumpahan 300 ton
Dari berbagai sumber

Tragedi SS Torrey Canyon

Tanker raksasa di zamannya ini, milik Barracuda Tanker Corporation yang bermarkas di Bahama, berangkat dari pelabuhan Mina Al Ahmadi, Kuwait menuju Milford Haven, Wales di barat daya Inggris. Panjang kapal 297 meter, mengangkut 120,000 ton minyak mentah.

Torrey Canyon melaju dengan kecepatan penuh, tersangkut di puncak Pollard's Rock, puncak dari bukit karang bawah laut. Lambung kapal itu robek di 6 dari 18 ruang cargo. Tanggal 28 Maret 1967, Terry Canyon patah tiga bagian. Bagian haluan masuk ke laut menumpahkan sisa minyak di ruang cargo depan.


Penanggulangan Tumpahan Minyak

Jika terjadi tumpahan minyak di kapal, tindakan mendasar yang perlu dilakukan adalah:
  • Mencegah meluasnya tumpahan
  • Mengangkat tumpahan
  • Menggunakan bahan penyerap bila tumpahan tidak bisa diangkat
  • Menggunakan bahan kimia pembersih bila diijinkan oleh otoritas setempat
Membatasi tumpahan minyak
Membatasi tumpahan minyak
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak ... untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut (PM 29 tahun 2014).

1. SOPEP

Shipboard Oil Prevention Emergency Plan (SOPEP) adalah pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran minyak di kapal. Pedoman ini berisi antara lain:
  • Cara pelaporan (kapan harus melapor, informasi yang disyaratkan, siapa yang dihubungi)
  • Pengendalian buangan (tumpahan akibat kegiatan operasional, tumpahan akibat kecelakaan)
Melengkapi SOPEP, kapal harus membuat daftar tim atau stasiun pencegahan pencemaran (oil pollution prevention station) yang berisi siapa, di kelompok mana, bertugas apa.


Contoh
Kelompok pengumpul tumpahan :
C/O - Memimpin pengumpulan minyak, melakukan komunikasi
Bosun - Menebarkan oil observant
Jurumudi 2 - Mengumpulkan tumpahan minyak
3/O - Mengolah gerak sekoci

Kemudian perlu pula dibuat daftar bahan atau perlengkapan pengambil minyak (material for oil removal) yang ada di kapal seperti oil boom, dispersant misalnya OSD, absorbent misalnya serbuk gergaji dan pasir. Juga sebutkan perlengkapan pendukung seperti ember, gayung, sekop,dll. Data ini harus diupadate bila ada perubahaan ketersediaan.


Contoh
Daftar Persediaan Bahan Pengambil Minyak
Oil boom - NIL

Dispersant (pengurai)
- OSD, stok : 25 liter, sisa : 20 liter

Absorbent (penyerap) - Serbuk gergaji, stok : 3 karung, sisa : 2 karung
- Pasir, stok : 3 karung, sisa : 2 karung

Peralatan
- Prop kayu, stok : 10 pcs, sisa : 10 pcs
- Ember, stok : 2 pcs, sisa : 2 pcs
- Gayung, stok : 2 pcs, sisa : 2 pcs
- Sapu lidi, stok : 2 ikat, sisa : 2 ikat
- Busa, stok : 4 pcs, sisa : 4 pcs
- Majun, stok 3 kgs, sisa : 2 kgs

Tanggal update : DD/MM/YY
Tanda tangan Nakhoda

Sumber SOPEP for cargo ship (approved Dirjen Hubla), 2004

2. Oil Spill Drill

"Latihan oil spill drill (pencegahan/penanggulangan tumpahan minyak) perlu dilakukan agar crew tidak gagap menghadapi kejadian sebenarnya, sekaligus ikut mencegah terulangnya pencemaran yang menyebabkan matinya ikan-ikan dan kerusakan lingkungan lainnya," pesan seorang auditor pada saat audit.

Demikian tentang pencemaran laut dari kapal dan upaya pencegahannya.

Bacaan

  • https://www.imo.org/en/About/Conventions/Pages/International-Convention-for-the-Prevention-of-Pollution-from-Ships-(MARPOL).aspx
  • https://en.wikipedia.org/wiki/MARPOL_73/78
  • https://www.epa.gov/enforcement/marpol-annex-vi-and-act-prevent-pollution-ships-apps
  • https://environment-indonesia.com/articles/cara-pencegahan-pencemaran-lingkungan/
SUPRAPTO
SUPRAPTO Seafarer, blogger, love gardening

Posting Komentar